Pemikiran fiqih para imam Madzhab
Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut oleh masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Menurut aspek teologis, mazhab fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlussunnah dan Mazhab Syi’ah.Dalam perkembangan fiqh di kenal beberapa mazhab fiqh. Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Sedangkan berdasarkan aspek teologisnya, mazhab fiqh dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab Ahlusunnah dan Mazhab Syiah.
Mazhab Ahlussunnah
Mazhab ini terdiri atas 4 (empat) mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Pemikiran fiqh dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra’yi serta faqih dari Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya.
Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam (fiqh) di kalangan Mazhab Hanafi adalah Al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, fatwa sahabat, qiyas, istihsan, ijma’i. Sumber asli dan utama yang digunakan adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
Tidak ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menulis sebuah buku fiqh. Akan tetapi pendapatnya masih bisa dilacak secara utuh, sebab muridnya berupaya untuk menyebarluaskan prinsipnya, baik secara lisan maupun tulisan. Berbagai pendapat Abu Hanifah telah dibukukan oleh muridnya, antara lain Muhammad bin Hasan asy-Syaibani dengan judul Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir. Buku Zahir ar-Riwayah ini terdiri atas 6 (enam) bagian, yaitu:
• Bagian pertama diberi nama al-Mabsut;
• Bagian kedua al-Jami’ al-Kabir;
• Bagian ketiga al-Jami’ as-Sagir;
• Bagian keempat as-Siyar al-Kabir;
• Bagian kelima as-Siyar as-Sagir; dan
• Bagian keenam az-Ziyadah.
Keenam bagian ini ditemukan secara utuh dalam kitab al-Kafi yang disusun oleh Abi al-Fadi Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Maruzi (w. 344 H.). Kemudian pada abad ke-5 H. muncul Imam as-Sarakhsi yang mensyarah al-Kafi tersebut dan diberi judul al-Mabsut. Al-Mabsut inilah yang dianggap sebagai kitab induk dalam Mazhab Hanafi.
Disamping itu, Mazhab Hanafi juga dilestarikan oleh murid Imam Abu Hanifah lainnya, yaitu Imam Abu Yusuf yang dikenal juga sebagai peletak dasar usul fiqh Mazhab Hanafi. Ia antara lain menuliskannya dalam kitabnya al-Kharaj, Ikhtilaf Abu Hanifah wa Ibn Abi Laila, dan kitab-kitab lainnya yang tidak dijumpai lagi saat ini.
Ajaran Imam Abu Hanifah ini juga dilestarikan oleh Zufar bin Hudail bin Qais al-Kufi (110-158 H.) dan Ibnu al-Lulu (w. 204 H). Zufar bin Hudail semula termasuk salah seorang ulama Ahlulhadits. Berkat ajaran yang ditimbanya dari Imam Abu Hanifah langsung, ia kemudian terkenal sebagai salah seorang tokoh fiqh Mazhab Hanafi yang banyak sekali menggunakan qiyas. Sedangkan Ibnu al-Lulu juga salah seorang ulama Mazhab Hanafi yang secara langsung belajar kepada Imam Abu Hanifah, kemudian ke pada Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
2. Mazhab Maliki.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka serta tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwaththa’ yang disusunnya atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid dan baru selesai di zaman Khalifah al-Ma’mun. Kitab ini sebenarnya merupakan kitab hadits, tetapi karena disusun dengan sistematika fiqh dan uraian di dalamnya juga mengandung pemikiran fiqh Imam Malik dan metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama hadits dan fiqh belakangan sebagai kitab fiqh. Berkat buku ini, Mazhab Maliki dapat lestari di tangan murid-muridnya sampai sekarang.
Prinsip dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam Malik berdasarkan berbagai isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa’. Dasar Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’, Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat, al-Maslahah al-Mursalah, ‘Urf; Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari’ah, dan Syar’u Man Qablana. Pernyataan ini dapat dijumpai dalam kitab al-Furuq yang disusun oleh Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab Maliki). Imam asy-Syatibi menyederhanakan dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu Al-Qur’ an, sunnah Nabi SAW, ijma’, dan rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari’ah, Istihsan, ‘Urf; dan Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.
Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan Mazhab Maliki diantaranya adalah Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim (w. 191 H.) yang dikenal sebagai murid terdekat Imam Malik dan belajar pada Imam Malik selama 20 tahun, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim (w. 197 H.) yang sezaman dengan Imam Malik, dan Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy (w. 204 H.) serta Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam al-Misri (w. 214 H.) dari Mesir. Pengembang mazhab ini pada generasi berikutnya antara lain Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakam (w. 268 H.) dan Muhammad bin Ibrahim al-Iskandari bin Ziyad yang lebih populer dengan nama Ibnu al-Mawwaz (w. 296 H.).
Disamping itu, ada pula murid-murid Imam Malik lainnya yang datang dari Tunis, Irak, Hedjzaz, dan Basra. Disamping itu Mazhab Maliki juga banyak dipelajari oleh mereka yang berasal dari Afrika dan Spanyol, sehingga mazhab ini juga berkembang di dua wilayah tersebut.
3. Mazhab Syafi’i
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi’i. Keunggulan Imam asy-Syafi’i sebagai ulama fiqh, usul fiqh, dan hadits di zamannya diakui sendiri oleh ulama sezamannya.
Sebagai orang yang hidup di zaman meruncingnya pertentangan antara aliran Ahlulhadits dan Ahlurra ‘yi, Imam asy-Syafi ‘i berupaya untuk mendekatkan pandangan kedua aliran ini. Karenanya, ia belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlulhadits dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlurra’yi.
Prinsip dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh ar-Risalah. Dalam buku ini asy-Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang). Dalam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi’i pertama sekali mencari alasannya dari Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma’ sahabat. Ijma’ yang diterima Imam asy-Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ para sahabat, bukan ijma’ seperti yang dirumuskan ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma’ seperti ini tidak mungkin terjadi. Apabila dalam ijma’ tidakjuga ditemukan hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad. Akan tetapi, pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi ‘i tidak seluas yang digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan sebagai salah satu cara meng-istinbat-kan hukum syara’
Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki. Diawali melalui kitab usul fiqhnya ar-Risalah dan kitab fiqhnya al-Umm, pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi ‘i ini kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Tiga orang murid Imam asy-Syafi ‘i yang terkemuka sebagai penyebar luas dan pengembang Mazhab Syafi’i adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 231 H./846 M.), ulama besar Mesir; Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H./878 M.), yang diakui oleh Imam asy-Syafi ‘i sebagai pendukung kuat mazhabnya; dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 270 H.), yang besar jasanya dalam penyebarluasan kedua kitab Imam asy-Syafi ‘i tersebut.
4. Mazhab Hanbali
Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Ia terkenal sebagai ulama fiqh dan hadits terkemuka di zamannya dan pernah belajar fiqh Ahlurra’yi kepada Imam Abu Yusuf dan Imam asy-Syafi’i.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:
1. An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’;
2. Fatwa Sahabat;
3. Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW;
4. Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’; dan
5. Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa. Prinsip dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Mazhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari’ah, ‘urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Para pengembang Mazhab Hanbali generasi awal (sesudah Imam Ahmad bin Hanbal) diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Khurasani al-Bagdadi (w. 273 H.), Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj al-Masruzi (w. 275 H.), Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi (w. 285 H.), dan Abu al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-Bagdadi (w. 324 H.). Keempat ulama besar Mazhab Hanbali ini merupakan murid langsung Imam Ahmad bin Hanbal, dan masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip dasar Mazhab Hanbali di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah. Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya setuju dengan pendapat fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai pengembang dan pembaru Mazhab Hanbali. Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam pengembangan dan penyebarluasan Mazhab Hanbali juga sangat besar. Pada zamannya, Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi Kerajaan Arab Saudi.
Mazhab Syiah
Mazhab fiqh Syiah yang populer adalah Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah.
1. Mazhab Syiah Zaidiyah
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H./740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia banyak menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Namun ada diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh Mesir) menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang kuat. Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam Zaid menulis sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu’ ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamani as-San’ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer diantaranya adalah Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298 H.), yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah. Dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi menulis beberapa kitab fiqh. di antaranya Kitab al-Jami’ fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin Yahya bin Murtada (w. 840 H.) yang menyusun buku al-Bahr az-Zakhkhar al-Jami’ li Mazahib ‘Ulama’ al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak berbeda dengan fiqh ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa dilacak antara lain: ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih non-muslim, dan haram mengawini wanita ahlulkitab. Disamping itu, mereka tidak sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah mut’ah. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab Zaidiyah lebih dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra’yi
2. Mazhab Syiah Imamiyah
Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan fiqh Mazhab Syafi ‘i dengan beberapa perbedaan yang mendasar.
Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu kasus dalam Al-Qur’an, mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para imam mereka sendiri. Menurut mereka, yang juga dianut oleh Mazhab Syiah Zaidiyah, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Berbeda dengan Syiah Zaidiyah, Mazhab Syiah Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad dengan menggunakan rasio semata. Hal ini dapat dipahami, karena penentu hukum di kalangan mereka adalah imam, yang menurut keyakinan mereka terhindar dari kesalahan (maksum). Atas dasar keyakinan tersebut, mereka juga menolak ijma’ sebagai salah satu cara dalam menetapkan hukum syara’, kecuali ijma’ bersama imam mereka.
Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa al-Kazim (128-183 H), diberi judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-Ridla (w. 203 H/ 818M).
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendiri sebenarnya fiqh Syiah adalah Abu Ja’far Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar al-A’raj al-Qummi (w. 290 H.). Dasar pemikiran fiqh Syiah Imamiyah dapat dilihat dalam buku karangannya yang berjudul Basya’ir ad-Darajat fi ‘Ulum ‘Ali Muhammad wa ma Khassahum Allah bihi. Setelah itu Mazhab Syiah Imamiyah disebarluaskan dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq al-Kulaini (w. 328 H.) melalui kitabnya, al-Kafi fi ‘ilm ad-Din.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:
1. Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut’ah yang diharamkan ahlus sunnah;
2. Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang menurut pandangan ahlus sunnah tidak perlu; dan
3. Syiah Imamiyah, termasuk syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab.
Syiah Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat Iran dan Irak. Mazhab ini merupakan mazhab resmi pemerintah Republik Islam Iran sekarang.
Mazhab fiqh yang Punah
Pengertian mazhab yang telah punah di sini menurut ulama fiqh adalah mazhab tersebut tidak memiliki tokoh dan pengikut yang fanatik, sekalipun ada sebagian pendapat mazhab tersebut dianut sebagian ulama atau masyarakat, hal tersebut hanya merupakan salah satu pendapat yang menjadi alternatif untuk menjawab kasus tertentu. Selain itu, mazhab tersebut dinyatakan punah karena pendapatnya tidak dibukukan sehingga tidak terpublikasikan secara luas, sehingga pengikutnya pun tidak ada.
Menurut Muhammad Yusuf Musa, mazhab-mazhab yang telah punah itu antara lain sebagai berikut:
1. Mazhab al-Auza’i
Tokoh pemikirnya adalah Abdurrahman al-Auza’i (88-157 H.). Ia adalah seorang ulama fiqh terkemuka di Syam (Suriah) yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai salah seorang ulama besar Damascus yang menolak qiyas. Dalam salah satu riwayat ia berkata: “Apabila engkau menemukan sunnah Rasulullah SAW maka ambillah sunnah tersebut dan tinggalkanlah seluruh pendapat yang didasarkan kepada yang lainnya (selain Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW).”
Mazhab al-Auza’i pernah dianut oleh masyarakat Suriah sampai Mazhab Syafi’i menggantikannya. Mazhab ini juga dianut masyarakat Andalusia, Spanyol, sebelum Mazhab Maliki berkembang di sana. Pemikiran Mazhab al-Auza’i saat ini hanya ditemukan dalam beberapa literatur fiqh (tidak dibukukan secara khusus). Pemikiran al-Auza’i dapat dilihat dalam kitab fiqh yang disusun oleh Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari (w. 310 H./923 M.; mufasir dan faqih) yang berjudul Ikhtilaf al-Fuqaha, dan dalam kitab al-Umm yang disusun Imam asy-Syafi’i. Dalam al-Umm, asy-Syafi’i mengemukakan perdebatan antara Imam Abu Hanifah dan al-Auza’i, serta antara Imam Abu Yusuf dan al-Auza’i. Menurut Ali Hasan Abdul Qadir (ahli fiqh dari Mesir), Mazhab al-Auza’i tidak dianut lagi oleh masyarakat sejak awal abad kedua Hijriyah.
2. Mazhab as-Sauri
Tokoh pemikirnya adalah Sufyan as-Sauri (w. 161 H./778 M.). Ia juga sezaman dengan Imam Abu Hanifah dan termasuk salah seorang mujtahid ketika itu. Akan tetapi, pengikut as-Sauri tidak banyak. Ia juga tidak meninggalkan karya ilmiah. Mazhab ini pun tidak dianut masyarakat lagi sejak wafatnya penerus Mazhab as-Sauri, yaitu Abu Bakar Abdul Gaffar bin Abdurrahman ad-Dinawari pada tahun 406 H. Ia adalah seorang mufti dalam Mazhab as-Sauri di Masjid al-Mansur, Baghdad.
3. Mazhab al-Lais bin Sa’ad
Tokoh pemikirnya adalah al-Lais bin Sa’ad. Menurut Ali Hasan Abdul Qadir, mazhab ini telah punah dengan masuknya abad ke-3 H.
Fatwa hukum yang dikemukakan al-Lais yang sampai sekarang tidak bisa diterima oleh ulama mazhab adalah fatwanya tentang hukuman berpuasa berturut-turut selama dua bulan terhadap seorang pejabat di Andalusia yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan.
Dalam fatwanya, al-Lais tidak menerapkan urutan hukuman yang ditetapkan Rasulullah SAW, dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh mayoritas rawi hadits dari Abu Hurairah. Dalam hadits itu dinyatakan bahwa hukuman orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan adalah memerdekakan budak; kalau tidak mampu memerdekakan budak, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut; dan kalau tidak mampu juga berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Al-Lais tidak menerapkan hukuman pertama (memerdekakan budak). Alasannya, seorang penguasa akan dengan mudah memerdekakan budak, sehingga fungsi hukuman sebagai tindakan preventif tidak tercapai. Demikian juga dengan memberi makan 60 orang fakir miskin bukanlah suatu yang sulit bagi seorang penguasa. Oleh sebab itu, al-Lais menetapkan hukuman berpuasa dua bulan berturut- turut bagi pejabat tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut lebih besar kemaslahatannya dan dapat mencapai tujuan syara’. Jumhur ulama menganggap fatwa ini tidak sejalan dengan nash, karena nash menentukan bahwa hukuman pertama yang harus dijatuhkan pada pejabat tersebut semestinya adalah memerdekakan budak, bukan langsung kepada puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu, landasan kemaslahatan yang dikemukakan al-Lais, menurut jumhur ulama adalah al-maslahah al-gharibah (kemaslahatan yang asing yang tidak didukung oleh nash, baik oleh nash khusus maupun oleh makna sejumlah nash).
4. Mazhab ath-Thabari
Tokoh pemikirnya adalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari atau Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H.). Menurut Ibnu Nadim (w. 385 H./995 M.; sejarawan), ath-Thabari merupakan ulama besar dan faqih di zamannva. Di samping seorang faqih, ia juga dikenal sebagai muhaddits dan mufassir. Kitabnya di bidang tafsir masih utuh sampai sekarang dan dipandang sebagai buku induk di bidang tafsir, yang dikenal dengan nama Jami’ al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an. Di bidang fiqh ath-Thabari juga menulis sebuah buku dengan judul Ikhtilaf al-Fuqaha.
Dalam bidang fiqh, ath-Thabari pernah belajar fiqh Mazhab Syafi’i melalui ar-Rabi bin Sulaiman di Mesir, murid Imam asy-Syafi’i. Akan tetapi, tidak banyak ulama dan masyarakat yang mengikuti pemikiran fiqh ath-Thabari, sehingga sejak abad ke-4 H mazhab ini tidak mempunyai pengikut lagi.
5. Mazhab az-Zahiri
Tokoh pemikirnya adalah Daud az-Zahiri yang dijuluki Abu Sulaiman. Pemikiran mazhab ini dapat ditemui sampai sekarang melalui karya ilmiah Ibnu Hazm, yaitu kitab al-Ahkam fi Usul al-Ahkam di bidang usul fiqh dan al-Muhalla di bidang fiqh.
Sesuai dengan namanya, prinsip dasar mazhab ini adalah memahami nash (Al-Qur’ an dan sunnah Nabi SAW) secara literal, selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan bahwa pengertian yang dimaksud dari suatu nash bukan makna literalnya. Apabila suatu masalah tidak dijumpai hukumnya dalam nash, maka mereka berpedoman pada ijma’. Ijma’ yang mereka terima adalah ijma’ seluruh ulama mujtahid pada suatu masa tertentu, sesuai dengan pengertian ijma’ yang dikemukakan ulama usul fiqh. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendapat az-Zahiri merupakan bahasa halus dalam menolak kehujahan ijma’, karena ijma’ seperti ini tidak mungkin terjadi seperti yang dikemukakan Imam asy-Syafi’i. Kemudian, mereka juga menolak qiyas, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan metode istinbat lainnya yang didasarkan pada ra’yu (rasio semata):
Sekalipun para tokoh Mazhab az-Zahiri banyak menulis buku di bidang fiqh, mazhab ini tidak utuh karena pengikut fanatiknya tidak banyak. Akan tetapi, dalam literatur-literatur fiqh, pendapat mazhab ini sering dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan antar mazhab. Mazhab ini pernah dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia, Spanyol.
Dengan punahnya mazhab-mazhab kecil ini, maka mazhab fiqh yang utuh dan dianut masyarakat Islam di berbagai wilayah Islam sampai sekarang adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, yang dalam fiqh disebut dengan al-Mazahib al-Arba’ah (Mazhab yang Empat) atau al-Mazahib al-Qubra (Mazhab-Mazhab Besar)
Fikih Imam Madzhab (Sejarah intelektual dan Pemikiran Hukum)
Madzhab Hanafi
Kelahiran dan Sikap Politik Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M.)
Madzhab Hanafi didirikan oleh an-Nu’man ibn Thabit ibn Zuthi, yang lebih dikenal dengan Abu Hanifah (lahir di Kufah). Beliau hidup di dua zaman (52 tahun masa Umayyah—’Abd al-Malik ibn Marwan—dan 18 tahun Abbasiyah). Sikap politiknya berpihak pada keluarga Ali (ahlul bait) yang teraniaya. Ketika Yazid ibn Umar ibn Hubairah menjadi gub. Irak, Abu Hanifah menolak menjadi hakim atau bendahara negara, sehingga dipenjara. Lolos hijrah ke Mekah. Setelah Dinasti Umayyah berakhir, beliau pulang kampung. Sayang kebijakan al-Manshur (Abbasiyah) juga menindas ahlul bait. Abu Hanifah tampil mengkritik pemerintah, dan menolak dijadikan hakim. Dipenjara dan dicambuk, meninggal di penjara (150 H).
Guru dan Murid Abu Hanifah
Cara Ijtihad Abu Hanifah
Ijtihad Tambahan Abu Hanifah
a. Dilalah ‘am (lafad umum) adalah qath’i, seperti lafad khash
b. Pendapat sahabat yang “tidak sejalan” dengan pendapat umum adalah bersifat khusus
c. Banyaknya yang meriwayatkan tidak berarti lebih kuat (rajih)
d. Menolak mafhum (makna tersirat) syarat dan shifat
e. Apabila perbuatan rawi menyalahi riwayatnya, yang dijadikan dalil adalah perbuatannya, bukan riwayatnya
f. Mendahulukan qiyas jali atas khabar Ahad yang dipertentangkan
g. Menggunakan istihsan dan meninggalkan qiyas apabila diperlukan.
Fikih Abu Hanifah
1. benda wakaf masih tetap milik wakif, wakaf = Ariyah, kecuali wakaf untuk mesjid, wakaf dengan penetapan hakim, wakaf wasiyat, dan wakaf yang diikrarkan untuk diteruskan walau wakif meninggal dunia. Abu Yusuf dan asy-Syaibani meralat pendapat ini setelah mendapatkan praktek wakaf Umar ibn al-Khattab yang tertulis dalam Shaih Bukhari “wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”.
2. perempuan boleh menjadi hakim, khusus perkara perdata, bukan pidana. Alasannya qiyas; perempuan boleh menjadi saksi perdata (ashl), hakim (far’u)
3. Abu Hanifah dan ulama Kufah; shalat gerhana dilakukan 2 raka’at seperti shalat ‘id, tidak dilakukan 2 x ruku dalam satu raka’at.
Kitab Fikih Hanafiyah
Menurut Abu Zahrah, Abu Hanifah tidak menulis kitab secara langsung kecuali beberapa ‘risalah’ kecil yang dinisbahkan kepadanya, seperti risalah al-Fiqh al-Akbar dan al-’Alim wa al-Muta’alim.
Masalah fikih dalam madzhab Hanafi dibedakan menjadi 3, yaitu: al-Ushul, an-Nawadir, dan al-Fatawa.
Al-Ushul: masalah-masalah yang termasuk zhahir ar-riwayah, yaitu pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan 3 sahabat/muridnya. Asy-Syaibani telah mengumpulkannya dalam Zhahir ar-Riwayah. Ada 6 kitab; al-Mabsuth/al-Ashl, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ as-Shagir, as-Siyar al-Kabir, as-Siyar as-Shagir, dan az-ziyadat. Keenamnya kemudian disusun oleh Hakim as-Syahid menjadi satu kitab, al-Kafi. Al-Kafi dikomentari/disyarah oleh Syamsuddin as-Syarakhshi yang diberi nama al-Mabsuth (30 Jilid).
An-Nawadir: pendapat-pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan sahabatnya yang tidak terdapat dalam kitab zahir ar-riwayah. Yang termasuk an-Nawadir: al-Kaisaniyyat,ar-Ruqayyat, al-Haruniyyat, dan al-Jurjaniyyat. Setelah muridnya, ganti murid dari muridnya menyusun kitab, yaitu Ala’uddin Abi Bakr ibn Mas’ud al-Kasani al-Hanafi (w. 587H) menyusun Bada’i as-Shana’i dan Fi Tartib asy-Syara’i.
Al-Fatawa: pendapat para pengikut Abu Hanifah yang tidak diriwayatkan dari Abu Hanifah, seperti kitab an-Nawazil karya Abi al-Laith as-Samarqandi. Kitab fatawa yang terkenal: 1. al-Fatawa al-Khaniyyat oleh Qadhi Khan, 2. al-Fatawa al-Hindiyyah, 3. al-Fatawa al-Khairiyyah, 4. al-Fatawa al-Bazziyah, dan 5. al-Fatawa al-Hamidiyyah.
Kitab Hanafiyah Muta’akhkhirin: Jami al-Fushulain, Dlarar al-Hukkam, Multaqa al-Akhbar, Majmu’ al-Anshar, dan Radd al-Mukhtar atau Hasiyah ibn ‘Abidin.
Kitab Ushul fikih: karya Abu Zaid ad-Dabusi (w. 430 H), Fakhr al-Islam al-Bazdawi, dan an-Nasafi (w. 790 H) + syarahnya, Misykat al-Anwar.
Kitab Qawa`id al-Fiqh: Usul al-Karkhi, Tasis an-Nadzar = Abu Zaid ad-Dabusi, al-Asybah wan-Nadza’ir karya Ibnu Nujaim, Majami’ al-Haqa’iq karya Abu Sa’id al-Khadimi (w. 1176H), Majallah al-Ahkam al-’Adliyah (Turki Usmani, 1292 H), al-Fawa’id al-Bahiyah fi al-Qawa’id wal-Fawa’id karta Ibnu Hamzah (w.1305 H), dan Qawa’id al-Fiqh karya Mujaddidi.
Aliran Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, 93-179 H (Malik ibn Anas ibn Abi ‘Amar al-Ashbahi, lahir di Madinah, 93 H). Ulama 2 jaman, Umayah-al-Walid ‘Abd al-Malik (40 tahun), dan Abasiyah-Harun al-Rasyid (46 tahun).
Guru dan Murid Imam Malik
Cara Ijtihad Imam Malik
5 langkah (Ushul Khamsah)
1. mengambil dari al-Qur’an
2. menggunakan zhahir al-Qur’an (lafad umum)
3. menggunakan dalil al-Qur’an (mafhum muwafaqah)
4. menggunakan mafhum al-Qur’an (Mafhum mukhalafah)
5. menggunakan tanbih al-Qur’an (perhatikan ‘illat)
Langkah berikutnya: 1. ijmak, 2. qiyas, 3. amal penduduk Madinah, 4. Istihsan, 5. sadd az-zari’ah, 6. al-masalih al-mursalah, 7. qaul shahabi, 8. mura’at al-khilaf, 9. al-istishab, dan 9. syar’u man qablana.
Ijma’ Ulama Madinah; menurut Musthafa Daib al-Bu’a, beliau lebih mengutamakan ijma ulama Madinah daripada qiyas, khabar Ahad, dan qaul shahabat.
Fikih Imam Malik berdasarkan Ijma’ dan amal ulama Madinah:
1. kesucian mustahadah; mustahadah diwajibkan 1x mandi, setelah itu cukup dengan berwudhu (kebanyakan ulama: wajib mandi setiap akan shalat, 3 x mandi sehari—dhuhur-ashar, maghrib-isya, dan subuh).
2. berjimak dengan mustahadhah, boleh jika darahnya telah kering (= pendapat Abu Hanifah dan asy-Syafi’i)
3. Iqamah shalat. Bacaannya satu kali, awal-akhir (Allahu Akbar) dan qad qamat as-Shalah.
4. Bacaan shalat di belakang imam; makmum disunatkan membaca bacaan shalat jika bacaan imam tidak terdengar (berbeda dengan pendapat Abdullah ibn Umar)
5. Takbir zawa’id shalat hari raya; rakaat pertama 7x (sudah dengan takbiratul ihram), rakaat ke-2, 5 x takbir. (Syafi’i, rakaat pertama 7 x ditambah takbiratul ihram sendiri, jadi 8 x)
6. Jumlah rakaat minimal witir, 3 rakaat dengan 2 salam (Abu hanifah 3 rakaat dengan satu salam, Syafi’i minimal witir 1 rakaat. Pendapat syafii diikuti imam Ahmad ibn Hanbal).
7. Salat musafir, jika musafir niat ta’khir tapi ternyata sudah sampai rumah (muqim), ia tetap harus melaksanakan shalat sebagi musafir karena ia dibebani shalat ketika musafir (= Abu Hanifah. Sedangkan Syafi’i, wajib shalat sebagai muqim).
8. Bacaan shalat jenazah, setelah takbir pertama memuji Allah (bukan al-Fatihah), dan setelah takbir ke-4 salam (bukan do’a) (berbeda dengan Sfafi’i dan Ibn Qudamah).
9. Sujud Tilawah , dianjurkannya sujud tilawah ada di 11 ayat, sedang dalam surat al-hajj, an-Najm, al-Insyiqaq, dan al-’Alaq/al-qalam tidak dianjurkan (Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, 14 tempat/ayat).
10. Zakat harta milik yang mempunyai utang. Jika mempunyai harta + hutang, wajib zakat setelah utang dibayar dan memang mencapai/lebih dari nishab, jika kurang dari se-nishab, tidak wajib (= Abu Hanifah, karena hutang menjadi penghalang kewajiban zakat. Sedangkan Syafi’i, hutang bukan penghalang, sehingga tetap wajib zakat jika sudah se-nishab tanpa terlebih dahulu dipotong utangnya.
11. Zakat utang. Piutang yang sudah sampai senishab wajib dikeluarkan zakatnya jika telah kembali, atau dicicil + dengan harta sendiri sudah se-nishab, wajib zakat. (Syafi’i, piutang yang mencapai haul dan nishab wajib dikeluarkan zakatnya—walau belum di kembalikan, tapi mungkin diambil. Jika sulit diambil, tidak wajib zakat=Ah.
12. Tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati.harta yang tidak termasuk buah-buahan dan tanaman tidak wajib dizakati, buah delima dan tin juga tidak wajib zakat (Abu Hanifah; setiap yang tumbuh wajib dizakati kecuali kayu bakar, tmbuhan berbuku dan beruas, dan rumput (Yusuf dan Syaibani, hanya tanaman yang berbuah). Syafi’i, hanya tanaman yang sengaja ditanam yang wajib dizakati).
13. Berhenti Talbiyah. Talbiyah tidak diucapkan lagi jika matahari terbenam pada hari Arafah (berdasar pendapat Ali ibn Abi Talib)
14. Khiyar Majlis, tidak ada (= Abu Hanifah) karena jual beli telah lazim (mengikat) jika sudah ada ijab qabul. (Syafi’i dan Ahmad, ada khiyar majlis. Jual beli belum lazim setelah ijab qabul selama keduanya masih berada dalam satu tempat yang sama dan belum berpisah).
15. Barter gandum dengan jelai dengan tambahan. Jelai dan gandum sejenis jadi tidak boleh ditukar dengan tambahan (Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad, keduanya tidak sejenis, jadi boleh ditukar dengan tambahan).
16. Bapak menikahkan gadisnya tanpa ijin sah (diikuti Syafi’i. Abu Hanifah, wali tidak boleh memaksa jika gadisnya sudah dewasa).
17. Hak Bulan madu bagi suami poligami, 7 hari jika istri barunya gadis dan 3 hari jika janda, diikuti Syafi’i (Abu Hanifah, tidak membedakan gadis dan janda)
18. Kadar susuan yang mengharamkan perkawinan. Setiap susuan dapat menjadi sebab haramnya menikah dengan ibu dan saudara sesusuan, sebab banyak/sedikitnya susuan adalah sama (= Abu Hanifah. Sedangkan Syafi’i, susuan minimal 5 x secara terpisah—berdasarkan hadis Aisyah. Mazhab Hanbali ada 3 pendapat: sedikit/banyak, 3 x, dan 5x/lebih susuan yang menjadi haram menikahi)
19. Talak dua yang berkelanjutan. Cerai satu/dua, menikah dengan orang lain. kemudian kembali lagi mantan suaminya, menceraikan lagi (dihitung telah talak tiga) (= Syafi’i. Abu Hanifah dan Abu Yusuf, tidak melanjutkan, sehingga dihitung seperti awal atau talak satu).
20. Pengaruh zina terhadap perkawinan. Zina tidak dapat menentukan kekerabatan, karena itu anaknya boleh menikah dengan perempuan yang pernah berzina dengan bapaknya (diikuti Syafi’i. Berbeda Abu Hanifah, zina menentukan kekerabatan, tidak boleh menikah)
21. Kesaksian penuduh zina setelah tobat, dapat diterima (diikuti Syafii dan Ahmad,Abu Hanifah berbeda = tidak dapat diterima kesaksiannya Qadzif).
Pendapat Imam Malik
1.tentang wanita yang menikah pada masa iddah dan telah dukhul.
Wajib dipisahkan dan haram selamanya menikah dengan laki-laki yang
menikahi dalam masa iddah (Abu Hanifah, Syafi’i dan ath-Thawri,
dipisahkan untuk menghabiskan iddah dan boleh kembali)
2.Shalat gerhana 2 rakaat dengan 2x ruku’ setiap rakaatnya (berdasar hadis A’isyah)
3.Mahar minimal 3 dirham/seperempat Dinar, diqiyaskan dengan nishab harta curian yang dikenai sanksi potong tangan.
Kitab-kitab MalikiyyahDi antara pengikutnya yang terkenal: Asad ibn al-Furat, Abdus-Salam at-Tanukhi (Sahnun), Ibn Rusyd, al-Qurafi, dan asy-Syatibi.
Kitab utama:
1. al-Muwatta, disyarah oleh:
- M.Zakaria al-Kandahlawi, Aujaz al-Masalik ila muwatta Malik
- M. Ibn ‘Abd al-Baqi az-Zarqani, Syarh az-Zarqani ala muwatta al-imam Malik
-Jalaluddin abd Rahman as-Suyuti as-Syafi’i, Tanwir al-Hawalik Syarh ‘ala muwatta.
2. al-Mudawwanah al-Kubra karya at-Tanukhi
3. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid karya Ibn Rusyd al-Qurtubi al-Andalusi
4. Fath ar-Rahim ‘ala fiqh al-imam malik bil-Adillah
5. al-I’tisham, Abi Ishaq ibn Musa asy-Syatibi
Kitab U.Fiqh dan Qawaid Maliki
1. Syarh Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar al-Mahshul fil-Ushul, karya Syihabuddin al-Qurafi
2. al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, asy-Syatibi
3. Ushul al-Futiya, M. Ibn al-Haris al-Husaini
4. al-Furuq, al-Qurafi (w. 684H)
5. al-Qawa’id karya al-Maqqari (w. 758H)
Madzhab Syafi’i
Kelahiran Imam Syafi’i (150-204 H)
Nama lengkapnya: Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Usman ibn Syafi’ ibn as-Sa’ib ibn ‘Ubaid ibn Abd Yazid ibn Hasyim ibn ‘Abd al-Muthalib ibn ‘Abd Manaf. Lahir di Gazza (dekat Palestina), kemudian dibawa ibunya ke Mekah, meninggal di Mesir.
Perjalanan hidupnya, lahir pada masa Bani Abbas (Abu Ja’far al-Manshur). Belajar hadis dan fikih di Mekah, pindah ke Madinah belajar pada Imam Malik. Setelah Imam Malik meninggal (179), Syafi’i menjadi PN di Yaman. Gub Yaman menuduhnya bersekongkol dengan ahlul bait untuk menggulingkan pemerintah, tapi ia lolos berkat bantuan qadli Bagdad Muhannad ibn al-Hasan asy-Syaibani. Syafi’i belajar pada asy-Syaibani mempelajari fikih Iraq. Kembali ke Mekah, mengajar di mesjid al-Haram fikih dengan dua corak (9 tahun), tahun 195 kembali lagi ke Iraq (2 tahun beberapa bulan). Tidak betah di Iraq karena al-Makmun cenderung berpihak pada unsur Persia dan dekat dengan Mu’tazilah. Menolak jadi hakim dan pindah ke Mesir.
Guru dan Murid Syafi’i; dalam peta aliran pemikiran fikih sunni, ia mrp ulama “sintesis” dari dua aliran yang berbeda; aliran Madinah dan Iraq. Ia juga mempelajari fikih al-Auza’i dari Umar ibn Abi Salamah dan mempelajari fikih al-Laith dari Yahya ibn Hasan.
Cara Ijtihad Imam Syafi’i
Thuruq al-Istinbat al-Ahkam Syafi’i:
1. Rujukan pokok/asal adalah al-Qur’an dan Sunnah; jika tidak ada, ia melakukan qiyas terhadap keduanya
2. Sunnah digunakan jika muttasil dan sanadnya sahih
3. Ijma lebih diutamakan atas khabar mufrad
4. makna hadis yang diutamakan adalah makna zhahir (jika lafadznya ihtimal = mengandung makna lain); hadis munqathi tertolak kecuali riwayat Ibn al-Musayyab
5. asal (pokok) tidak boleh diqiyas/analogikan kepada asal/pokok; al-Qur’an dan as-Sunnah tidak boleh dipertanyakan lima wa kaifa (karena ini pertanyaan pada furu’)
6. Qiyas dapat menjadi hujjah jika peng-qiyasannya benar
Kesimpulan: dalil hukum Syafi’i adalah al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Teknik ijtihadnya adalah Qiyas dan Takhyir jika menghadapi ikhtilaf pendahulunya.
Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Qaul Qadim; pendapat Syafi’i yang dikemukakan di Iraq, bercorak ra’yu
Qaul Jadid; pendapat Syafi’i ketika di Mesir—bertemu dan berguru dengan sahabat Imam Malik–, bercorak hadis (mulai tahun 199 H)
Sebab munculnya qaul jadid; 1. Syafi’i mendengar dan menemukan hadis dan fikih yang diriwayatkan ulama Mesir yang tergolong ahlul-hadis—yang tidak didapatkan di Iraq dan Hijaz, 2. ia menyaksikan adat dan kegiatan muamalah yang berbeda dengan di Iraq. Qaul Jadid dikumpulkan di al-Umm. Jadi qaul jadid adalah refleksi dari kehidupan sosial yang berbeda.
Kitab yang menghimpun qaul qadim dan jadid adalah; 1. al-Muhadzab fil-fiqh al-Imam asy-Syafi’i karya Abi Ishaq Ibrahim asy-Syirazi, 2. al-Imam asy-Syafi’i fi Madzhabaih al-Qadim wa al-jadid karya Ahmad Nahrawi Abdussalam.
Adanya qaul qadim dan jadid sering dijadikan alasan oleh pembaharu untuk memodifikasi fikih Islam
Pendapat Syafi’i
1. Imamah; termasuk masalah agama—amr diniy, karenanya mendirikan imamah merupakan kewajiban agama—bukan sekedar kewajiban aqli. Pemimpin umat Islam harus orang Islam dan non-muslim terlindungi. Pemimpin mesti dari kalangan Quraish berdasarkan hadis yang dijadikan kunci penyelesaian konflik di saqifah Bani Sa’adah (Bukhari, VIII: 105 dan Muslim, II: 120). Kriteria pemimpin berkualitas: berakal, dewasa, merdeka, muslim, laki-laki, dapat berijtihad, berkemampuan manajerial/tadbir, gagah berani, melakukan perbaikan agama, dan quraish.
2. Hakim Perempuan, tidak boleh secara mutlak, diqiyaskan dengan tidak bolehnya perempuan menjadi pemimpin. Syarat hakim: muslim, dewasa, merdeka, laki-laki, adil, dapat mendengar, melihat, berbicara, berkecukupan, dan mampu berijtihad.
Rujukan Syafi’iyah
Rujukan utama yang pada awalnya diimlakan kemudian ditulisnya adalah kitab al-Umm (hujjah al-ula), kedua ar-Risalah (karena kitab ini, Syafi’i dianggap sebagai Bapak Ushul Fiqih). Kitab yang lain: Musnad lisy-Syafi’i, al-Hujjah, dan al-Mabsuth.
Kitab Kaidah Fikih: 1. Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Ibnu Abdis-Salam (w. 660H), 2. 4 kitab al-Asybah wan-Nadza’ir karya Ibnu Wakil (w.716), Tajuddin as-Subki (w. 771), Ibn Mulaqqin (w. 804H), dan Jalaluddin as-Suyuti (w. 911 H).
Madzhab Hanbali
Kelahiran Ahmad ibn Hanbal (164-241H)
Nama lengkapnya Abu Abdillah Ahmad ibn Hanbal ibn Hilal ibn Asad asy-Syaibani al-Marwazi. Lahir di Baghdad pada masa khalifah Musa al-Mahdi. Pada masa al-Makmun, madzhab negara adalah Mu’tazilah. Ia terkena mihnah karena tidak menjawab khalq al-qur’an ‘makhluq/tidak (qadim), dipenjara pada masa Mu’tashim (220H). Jamannya al-Watsiq, dikeluarkan—jadi tahanan rumah, baru setelah al-Mutawakkil, mihnah dihapuskan.
Beliau disepakati sebagai ahli hadis, tetapi kepakarannya dalam bidang fikih diperselisihkan. Ibnu Jarir at-Thabari, Ibnu Qutaibah—dalam kitab al-Ma’arif—dan al-Maqdisi mengelompokkannya sebagai ahli hadis, bukan ahli fikih.
Guru dan Murid Imam Ahmad
Cara Ijtihad Imam Ahmad
Menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, pendapat Imam Ahmad dibangun atas 5 dasar:
1.an-Nusus dari al-Qur’an dan Sunnah, makna tersurat (tersirat diabaikan)
2.Jika tidak ada nusus, menukil fatwa sahabat yang disepakati. Jika berbeda-beda, ambil pendapat yang lebih dekat kepada nusus
3.Memakai hadis mursal dan dha’if apabila tidak ada atsar, qaul sahabat, atau ijmak yang menyalahinya
4.Jika tidak ada mursal dan daif, memakai qiyas (qiyas jika terpaksa
5.Memakai sadd az-Zara’i (preventiv terhadap hal negatif).
Fikih Ahmad ibn Hanbal- Nishab harta curian yang pelakunya dikenai sanksi potong tangan adalah ¼ dinar atau 3 dirham; pencuri dengan kadar ¼ dinar harus dipotong tangannya meskipun tidak sebanding dengan 3 dirham, begitu juga jika sudah mencapai 3 dirham walaupun tidak sebanding dengan ¼ dinar.
- Dalam bidang pemerintahan, mewajibkan ketaatan mutlak pada pemimpin—baik/jahat. Tidak taat = maksiyat, mati dalam keadaan jahiliyyah.
- Muamalah, membenarkan adanya khiyar majlis; selama belum berpisah, belum lazim, berdasar hadis dari Nafi dan Abdullah ibn Umar: والمتبيعان كل واحد منهما بالخيار مالم يتفرقا بابدانهما
- Mukhtashar al-Khurqi, Abul-Qasim Umar ibn al-Hasan al-Khurqi (w. 334H), yang di syarh oleh Ibnu Qudamah (w.620), yaitu al-Mughni Syarh ala Mukhtashar al-Khurqi
- Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah, Taqiyuddin Ahmad ibn Taimiyyah (w. 728)
- Ghayat al-Muntaha fil-Jam’i bainal-Iqna’ wal-Muntaha, Mar’i ibn Yusuf al-Hanbali (w. 1032H), dan
- Al-Jami’ al-Kabir, Ahmad ibn Muhammad ibn Harun/Abu Bakar al-Khallal.
Pendirinya Abu Sulaiman Daud ibn ‘Ali ibn Khalaf al-Ashbahani al-Baghdadi (202-270H), lahir di Baghdad. Setelah selang waktu yang cukup lama, madzhab ini diteruskan oleh Ibnu Hazm al-Andalusi (384-456H).
Disebut aliran Zhahiri, karena dinisbahkan kepada gelar pendirinya, Daud az-Zhahiri. Diberi gelar az-Zhahiri karena pendapatnya tentang cara memahami al-Qur’an dan Sunnah, yakni dengan menggunakan makna zhahir.
Awalnya imam Daud belajar fikih Syafi’i kepada gurunya di Baghdad, kemudian melakukan perjalanan ke Naisabur untuk belajar Hadis. Setelah itu keluar dari aliran Syafi’i dan membangun aliran sendiri.
Alasan keluar, Syafi’i berpendapat nash bisa dipahami secara tersurat maupun tersirat. Daud menolak, menurutnya, Syari’ah itu terkandung hanya dalam nash, tidak ada wilayah ra’yu dalam syari’ah, sehingga qiyas juga batal. “Sasya mengambil dalil Syafi’i dalam membatalkan Istihsan. Saya mendapatkan alasan itu untuk menolak qiyas”. Sangat anti qiyas, bahkan ia berkata “Yang pertama melakukan qiyas adalah Iblis”
2 komentar
Click here for komentaroke sipp gan ... Terima kasih Telah Berkunjung .
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon